Sunday, November 20, 2016

Teknik Multimedia Web Blog

Halal Haram Forex Trading Versi MUI Fatwa MUI tentang TRADING FOREX Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap Händlers di Indonesien: 1. Apakah Forex Trading Haram? 2. Apakah Forex Trading Halal? 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan dalam Agama Islam? 4. Apakah SWAP ITU? Mari kita Bahas dengan artikel yang pertama: Forex Dalam Hukum Islam بسم الله الرحمن الرحيم Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta Asing Timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar Negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu uang yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Hüküm ISLAM dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada IJAB-Qobul. - & Gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. IJAB-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan Utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi Conditions Kosten Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham ITU diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Ahmad bin Hanbal Hadis dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan Conditions Kosten Harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka Sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Huraira: "Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: "Kesulitan ITU Menarik kemudahan." Demikian juga jual beli barang-barang yang Telah terbungkus / tertutup, seperti Makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta Asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan valuta Asing untuk alat Bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan Timbul penawaran dan perminataan di Bursa valuta Asing. setiap negara berwenang Penuh menetapkan kurs uangnya Masing-Masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap saat bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara Masing-Masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et. Al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menimbang: ein. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk gelegen. c. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan Fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat: 1. Firman Allah, QS. Al-Baqara [2]: 275: Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli ITU hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muslimischen dari Ubadah bin Shamit sah Nabi bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan Garam dengan Garam (denga Conditions Kosten Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar Ibn Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara Tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muslimischen dari Abu Said al-Khudri sah Nabi bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS EMAS dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang gelegen; janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang gelegenes; dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muslimischen dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian yang yang mengharamkan halal atau menghalalkan yang haram; dan Kaum muslimin terikat dengan Conditions Kosten-Conditions Kosten Mereka kecuali Conditions Kosten yang yang mengharamkan halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-Sharf disyariatkan dengan Conditions Kosten-Conditions Kosten tertentu Memperhatikan: 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Banküber BNI-Nr. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. Fatwa tentang JUAL BELI MATA uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan pada saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagai Proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, penjualan yaitu transaksi pembelian dan valas yang nilainya ditetapkan pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2 × 24 jam sampai dengan satu Jahr. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorne Vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga Ort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorn. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL Majelis ULAMA INDONESIEN


No comments:

Post a Comment